Jika seorang itu tidak mampu melaksanakan puasa dan tidak pula qadha karena tua renta atau sakit menahun maka cukup baginya membayar fidyah tanpa qadha mengingat firman Allah di surat al Baqarah ayat ke-184.
Ayat di atas ditafsirkan dengan orang yang tidak mampu berpuasa ramadhan baik pada waktunya atau pun di luar waktunya [baca: qadha] semisal orang yang tua renta dan orang yang sakit menahun.
Kadar yang wajib dia berikan kepada fakir miskin adalah setengah sha’ bahan makanan alias kurang lebih 1,5 kg baik dalam bentuk gandum, beras atau makanan pokok lain yang ada di negeri tersebut.
Membayarkan fidyah dengan uang itu tidak sah, harus dalam bentuk bahan makanan mengingat teks ayat di surat al Baqarah:184 [Fatwa Syaikh Shalih al Fauzan sebagaimana bisa dibaca di Fatawa Ramadhan 2/651-652].
Lihat pembahasan tentang cara membayar fidyah.
Artikel www.PengusahaMuslim.com